Perlu diingat perlengkapan yang harus telah dimiliki:
- NIPER
- Modul Aplikasi KITE
- SK Pembebasan atas barang yang akan diimpor (lihat tatacara mendapatkan SK Pembebasan)
- Modul Aplikasi PIB (optional). Jika tidak memiliki sendiri, PIB bisa dibuatkan oleh PPJK
Mengurus STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)
- Dengan Modul Aplikasi PIB
- Merekam data impor dengan Modul PIB
- Mencetak PIB
- Mentransfer PIB ke disket atau flash disk
- Menyiapkan jaminan: Jaminan Bank/Customs Bond/Surat Sanggup Bayar/Coorporate Guarantee
- Mengajukan berkas PIB + Jaminan + disket PIB ke Kanwil Bea Cukai
- Menunggu proses penerbitan STTJ (tidak lama dan bisa ditunggu, asalkan persyaratan lengkap)
- Menerima cetakan STTJ dan memeriksanya.
- Melengkapi data PIB dengan nomor dan tanggal STTJ.
- Membayar pungutan PPh Pasal 22 dan PNBP ke Bank.
- Mentransfer data PIB ke KPPBC.
- Mengikuti proses PIB sampai mendapatkan SPPB.
Caranya:
- Menyiapkan jaminan tambahan/pengganti
- Memperbaiki data PIB, kemudian transfer ke disket
- Mengajukan ke Kanwil Bea Cukai
- Pastikan mendapatkan STTJ Pengganti/Tambahan