Rabu, Mei 28, 2008

STTJ: Bagaimana cara mengurus STTJ?

Apa yang harus dilakukan setiap kali akan melakukan impor fasilitas pembebasan KITE? Jawabnya adalah harus mendapatkan STTJ.
Perlu diingat perlengkapan yang harus telah dimiliki:
  1. NIPER
  2. Modul Aplikasi KITE
  3. SK Pembebasan atas barang yang akan diimpor (lihat tatacara mendapatkan SK Pembebasan)
  4. Modul Aplikasi PIB (optional). Jika tidak memiliki sendiri, PIB bisa dibuatkan oleh PPJK
Yang harus dilakukan untuk mengurus STTJ dan melakukan impor sbb:

Mengurus STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)

  • Dengan Modul Aplikasi PIB
    • Merekam data impor dengan Modul PIB
    • Mencetak PIB
    • Mentransfer PIB ke disket atau flash disk
  • Menyiapkan jaminan: Jaminan Bank/Customs Bond/Surat Sanggup Bayar/Coorporate Guarantee
  • Mengajukan berkas PIB + Jaminan + disket PIB ke Kanwil Bea Cukai
  • Menunggu proses penerbitan STTJ (tidak lama dan bisa ditunggu, asalkan persyaratan lengkap)
  • Menerima cetakan STTJ dan memeriksanya.
Mengajukan PIB ke KPPBC
  • Melengkapi data PIB dengan nomor dan tanggal STTJ.
  • Membayar pungutan PPh Pasal 22 dan PNBP ke Bank.
  • Mentransfer data PIB ke KPPBC.
  • Mengikuti proses PIB sampai mendapatkan SPPB.
Jika ada kekurangan bayar (karena penetapan KPPBC) maka harus menambah/mengganti jaminan di Kanwil Bea Cukai
Caranya:
  • Menyiapkan jaminan tambahan/pengganti
  • Memperbaiki data PIB, kemudian transfer ke disket
  • Mengajukan ke Kanwil Bea Cukai
  • Pastikan mendapatkan STTJ Pengganti/Tambahan

Rabu, Mei 21, 2008

Modul KITE untuk perusahaan

Bea Cukai telah menyediakan satu aplikasi yang diperuntukkan bagi perusahaan pengguna fasilitas KITE. Aplikasi ini biasanya dinamakan Modul KITE.




Fungsi modul KITE
Modul KITE sangat berguna bagi perusahaan pengguna fasilitas KITE. Fungsi modul KITE antara lain untuk membuat dan mentransfer dokumen-dokumen fasilitas KITE. Dokumen tersebut adalah:
  • BCF.KT01 (Permohonan mendapatkan pembebasan)
  • BCL.KT01 (Laporan Pertanggungjawaban/Penyelesaian Fasilitas Pembebasan)
  • BCL.KT02 (Permohonan/Laporan untuk mendapatkan pengembalian)
  • BC 2.4 (Pemberitahuan penyelesaian barang impor fasilitas KITE selain ekspor).
Setelah mendapat NIPER, sebaiknya langsung meminta Modul KITE.
Modul KITE diberikan secara suma-cuma oleh Bea Cukai di Kantor Pusat dan di Kanwil-Kanwil. Syaratnya telah memiliki NIPER dan ada beberapa fotocopy dokumen yang diperlukan. Kalau di jakarta Modul KITE diberikan setelah kita mengikuti pelatihan. Pelatihannya juga gratis, tetapi ada jadwalnya.
Setup programnya disertai dengan kode aktivasi yang berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Versi program saat ini KITE versi 1.3. Kelihatannya sudah beberapa kali diupdate. Kabarnya sudah ada KITE versi 1.4 tetapi penggunanya terbatas.

NIPER: Bisa Diprotek lho..

Jika perusahaan telah memiliki NIPER maka perusahaan harus memenuhi ketentuan fasilitas KITE. Jika tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE maka perusahaan akan diprotek oleh Bea Cukai. Protek adalah istilah di fasilitas KITE yang berarti perusahaan tidak bisa mendapatkan hak sebagai pengguna fasilitas, tetapi tetap harus melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu maka perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan fasilitas KITE agar tidak diprotek. Protek ini digunakan oleh Bea Cukai sebagai upaya ‘setengah memaksa’ kepada perusahaan untuk melaksanakan peraturan, jika tidak maka selanjutnya perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas KITE.

Terjadinya Protek NIPER

Hal-hal yang menyebabkan NIPER diprotek antara lain adalah:
  • Terdapat PIB fasilitas pembebasan yang telah jatuh tempo (12 Bulan) dan belum dipertanggungjawabkan ekspor/penyelesaiannya.
  • Terdapat jaminan yang telah jatuh tempo (berdasarkan tanggal akhir masa penjaminan), padahal pada saat tersebut jaminan masih diperlukan karena penggunaan fasilitas yang belum dipertanggungjawabkan penyelesaiannya.
  • Adanya tagihan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tagihan ini karena konsekwensi penggunaan fasilitas KITE, baik fasilitas pembebasan maupun fasilitas pengembalian, baik karena proses monitoring reguler maupun proses audit.
  • Alamat perusahaan tidak jelas. Hal ini bisa diketahui tidak sampainya surat yang dikirimkan ke perusahaan atau hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan alamat yang tidak jelas.
  • Perusahaan nyata-nyata tidak aktif setelah melalui penelitian oleh Bea Cukai.
  • Adanya pelanggaran-pelanggaran ketentuan lainnya.
Apabila penyimpangan penggunaan fasilitas KITE makin parah maka NIPER dicabut, artinya perusahaan tidak bisa lagi mempergunakan fasilitas KITE.

Membuka protek NIPER

Protek terhadap NIPER dapat dibuka atau diakhiri dengan cara:
  • Jika protek karena PIB telah jatuh tempo maka harus segara diajukan laporan ekspor/penyelesaiannya
  • Jika protek karena jaminan jatuh tempo maka jaminan harus segera diperpanjang.
  • Jika protek karena adanya tagihan, maka harus segera dilunasi dan diserahkan bukti pembayarannya.
Jika perusahaan berpindah alamat maka harus segera memberitahukan kepada Kanwil Bea Cukai. Jika sampai diprotek karena alamat tidak jelas merupakan kesalahan dan NIPER bisa dicabut atau dikenakan sanksi lainnya.

Tips supaya tidak diprotek

Kalau NIPER sudah terlanjur diprotek maka akan menimbulkan kerepotan tersendiri. Sebaiknya usahakan agar tidak sampai diprotek. Beberapa tips agar NIPER tidak diprotek.
  • Lakukan monitoring sendiri untuk melihat apakah ada PIB yang akan jatuh tempo. Jika PIB akan jatuh tempo padahal sudah diselesaikan ekspornya, maka segera ajukan laporan pertanggungjawabkan ekspor (BCL.KT01) sebelum jatuh tempo.
  • Lakukan pula monitoring terhadap jaminan yang akan, jatuh tempo. Jika masih diperlukan, maka lakukan perpanjangan.
  • Jika terdapat perubahan data NIPER, berutahukan ke Kanwil Bea Cukai selambtat lambatnya satu bulan berikutnya.
  • Jika terdapat tagihan, maka lakukan sebera lunasi dan bukti pembayarannay disampaikan ke Kanwil Bea Cukai. Atau jika akan melakukan banding dan sebagainya maka, segara lakukan dalam waktu yang diperkanankan, karena ada batasan waktunya.
  • Komunikasikan masalah penggunaan fasilitas KITE ke Kanwil Bea Cukai dan mintalah saran-saran (saya lihat Bea Cukai sekarang lebih terbuka).
Demikian tips dari kami. Ada yang mau berbagi tips lainnya?

Senin, Mei 12, 2008

NIPER: Registrasi fasilitas KITE

Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah. Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

Berikut ini penjelasan singkat kegiatan pengajuan NIPER.
I. Perusahaan:
  • Harus telah teregistrasi sebagai importir (memiliki nomor SPR)
  • Mengisi DIPER (Data Induk Perusahaan)
  • Mengajukan permohonan penerbitan NIPER. Dokumen yang dilampirkan bisa ditanyakan ke Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai
II. Kantor Wilayah Bea dan Cukai
  • melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER.
  • Hasil penelitian administratif dan lapangan (wawancara danpeninjauan pabrik). Penelitian ini diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DIPER secara lengkap dan benar.
  • Memberikan persetujuan atau Penolakan terhadap permohonan NIPER selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penelitian selesai. Jika penolakan maka disertai alasannya.
III. Setelah itu, Perusahaan:
  • Menerima surat NIPER
  • Memasang papan nama yang mencantumkan Nama Perusahaan dan NIPERnya
  • Apabila ada perubahan data DIPER harus memberitahukan ke Kepal Kanwil DJBC
Ketentuan lain yang perlu diketahui:
  • Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukankegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
  • Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPERnya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.
Referensi yang bisa dibaca terkait masalah NIPER:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003, pasal 1-4
2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003, pasal 4-5, Lampiran I, Lampiran XII.

Sekilas mengenai Fasilitas KITE

Fasilitas KITE adalah salah satu fasilitas dari Departemen Keuangan/Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan ekpor Non Migas. Definisi sesuai peraturan: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Jenis fasilitas KITE
  • PEMBEBASAN. Barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. Karakteristik:
  • Pada saat impor bahan baku: Bea Masuk / Cukai bebas, PPN / PPnBM tidak dipungut (tetapi dengan jaminan).
  • PPh Pasal 22 dibayar
  • Jaminan dikembalikan setelah ekspor/jula ke Kawasan Berikat.
  • PENGEMBALIAN. Barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berkat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
  • Pada saat impor Bea Masuk/Cukai/PPN/PPnBM bayar
  • Pengembalian diberikan setelah ekspor/jula ke Kawasan Berikat

Ketentuan Umum lainnya yang perlu diketahui:
  • Pembebasan atau Pengembalian juga dapat diberikan terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut.
  • Tidak dapat diberikan Pembebasan atau pengembalian KITE terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.
  • Hasil produksi dapat dijual ke dalam negeri setelah ekspor/jual ke kawasan berikat, maksimum 25%-nya. Tetapi tidak diberikan pembebasan atau pengembalian
  • Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor oleh Perusahaan dapat dijual ke dalam negeri atau dimusnahkan
Untuk mendapatkan fasilitas KITE, perusahaan harus mendapatkan NIPER (Nomor Induk Perusahaan) dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai.

Dasar Hukum untuk referensi fasilitas KITE:
  1. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal
  2. UU No. 39 Tahun 1997 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  3. KMK-580/KMK.04/2003
  4. KEP-205/BC/2003
  5. P-25/BC/2005
  6. PMK-37/KMK.04/2005
  7. SE-26/BC/2004
  8. SE-20/BC/2006