Rabu, Mei 21, 2008

NIPER: Bisa Diprotek lho..

Jika perusahaan telah memiliki NIPER maka perusahaan harus memenuhi ketentuan fasilitas KITE. Jika tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE maka perusahaan akan diprotek oleh Bea Cukai. Protek adalah istilah di fasilitas KITE yang berarti perusahaan tidak bisa mendapatkan hak sebagai pengguna fasilitas, tetapi tetap harus melaksanakan kewajibannya.
Oleh karena itu maka perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan fasilitas KITE agar tidak diprotek. Protek ini digunakan oleh Bea Cukai sebagai upaya ‘setengah memaksa’ kepada perusahaan untuk melaksanakan peraturan, jika tidak maka selanjutnya perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas KITE.

Terjadinya Protek NIPER

Hal-hal yang menyebabkan NIPER diprotek antara lain adalah:
  • Terdapat PIB fasilitas pembebasan yang telah jatuh tempo (12 Bulan) dan belum dipertanggungjawabkan ekspor/penyelesaiannya.
  • Terdapat jaminan yang telah jatuh tempo (berdasarkan tanggal akhir masa penjaminan), padahal pada saat tersebut jaminan masih diperlukan karena penggunaan fasilitas yang belum dipertanggungjawabkan penyelesaiannya.
  • Adanya tagihan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tagihan ini karena konsekwensi penggunaan fasilitas KITE, baik fasilitas pembebasan maupun fasilitas pengembalian, baik karena proses monitoring reguler maupun proses audit.
  • Alamat perusahaan tidak jelas. Hal ini bisa diketahui tidak sampainya surat yang dikirimkan ke perusahaan atau hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan alamat yang tidak jelas.
  • Perusahaan nyata-nyata tidak aktif setelah melalui penelitian oleh Bea Cukai.
  • Adanya pelanggaran-pelanggaran ketentuan lainnya.
Apabila penyimpangan penggunaan fasilitas KITE makin parah maka NIPER dicabut, artinya perusahaan tidak bisa lagi mempergunakan fasilitas KITE.

Membuka protek NIPER

Protek terhadap NIPER dapat dibuka atau diakhiri dengan cara:
  • Jika protek karena PIB telah jatuh tempo maka harus segara diajukan laporan ekspor/penyelesaiannya
  • Jika protek karena jaminan jatuh tempo maka jaminan harus segera diperpanjang.
  • Jika protek karena adanya tagihan, maka harus segera dilunasi dan diserahkan bukti pembayarannya.
Jika perusahaan berpindah alamat maka harus segera memberitahukan kepada Kanwil Bea Cukai. Jika sampai diprotek karena alamat tidak jelas merupakan kesalahan dan NIPER bisa dicabut atau dikenakan sanksi lainnya.

Tips supaya tidak diprotek

Kalau NIPER sudah terlanjur diprotek maka akan menimbulkan kerepotan tersendiri. Sebaiknya usahakan agar tidak sampai diprotek. Beberapa tips agar NIPER tidak diprotek.
  • Lakukan monitoring sendiri untuk melihat apakah ada PIB yang akan jatuh tempo. Jika PIB akan jatuh tempo padahal sudah diselesaikan ekspornya, maka segera ajukan laporan pertanggungjawabkan ekspor (BCL.KT01) sebelum jatuh tempo.
  • Lakukan pula monitoring terhadap jaminan yang akan, jatuh tempo. Jika masih diperlukan, maka lakukan perpanjangan.
  • Jika terdapat perubahan data NIPER, berutahukan ke Kanwil Bea Cukai selambtat lambatnya satu bulan berikutnya.
  • Jika terdapat tagihan, maka lakukan sebera lunasi dan bukti pembayarannay disampaikan ke Kanwil Bea Cukai. Atau jika akan melakukan banding dan sebagainya maka, segara lakukan dalam waktu yang diperkanankan, karena ada batasan waktunya.
  • Komunikasikan masalah penggunaan fasilitas KITE ke Kanwil Bea Cukai dan mintalah saran-saran (saya lihat Bea Cukai sekarang lebih terbuka).
Demikian tips dari kami. Ada yang mau berbagi tips lainnya?

Tidak ada komentar: