Senin, Mei 12, 2008

NIPER: Registrasi fasilitas KITE

Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah. Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.

Berikut ini penjelasan singkat kegiatan pengajuan NIPER.
I. Perusahaan:
  • Harus telah teregistrasi sebagai importir (memiliki nomor SPR)
  • Mengisi DIPER (Data Induk Perusahaan)
  • Mengajukan permohonan penerbitan NIPER. Dokumen yang dilampirkan bisa ditanyakan ke Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai
II. Kantor Wilayah Bea dan Cukai
  • melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER.
  • Hasil penelitian administratif dan lapangan (wawancara danpeninjauan pabrik). Penelitian ini diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DIPER secara lengkap dan benar.
  • Memberikan persetujuan atau Penolakan terhadap permohonan NIPER selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penelitian selesai. Jika penolakan maka disertai alasannya.
III. Setelah itu, Perusahaan:
  • Menerima surat NIPER
  • Memasang papan nama yang mencantumkan Nama Perusahaan dan NIPERnya
  • Apabila ada perubahan data DIPER harus memberitahukan ke Kepal Kanwil DJBC
Ketentuan lain yang perlu diketahui:
  • Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukankegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
  • Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPERnya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.
Referensi yang bisa dibaca terkait masalah NIPER:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003, pasal 1-4
2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003, pasal 4-5, Lampiran I, Lampiran XII.

Tidak ada komentar: