Berikut ini penjelasan singkat kegiatan pengajuan NIPER.
I. Perusahaan:
- Harus telah teregistrasi sebagai importir (memiliki nomor SPR)
- Mengisi DIPER (Data Induk Perusahaan)
- Mengajukan permohonan penerbitan NIPER. Dokumen yang dilampirkan bisa ditanyakan ke Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai
- melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER.
- Hasil penelitian administratif dan lapangan (wawancara danpeninjauan pabrik). Penelitian ini diselesaikan dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya DIPER secara lengkap dan benar.
- Memberikan persetujuan atau Penolakan terhadap permohonan NIPER selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penelitian selesai. Jika penolakan maka disertai alasannya.
- Menerima surat NIPER
- Memasang papan nama yang mencantumkan Nama Perusahaan dan NIPERnya
- Apabila ada perubahan data DIPER harus memberitahukan ke Kepal Kanwil DJBC
- Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukankegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
- Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPERnya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003, pasal 1-4
2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003, pasal 4-5, Lampiran I, Lampiran XII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar