Senin, Mei 12, 2008

Sekilas mengenai Fasilitas KITE

Fasilitas KITE adalah salah satu fasilitas dari Departemen Keuangan/Ditjen Bea Cukai untuk meningkatkan ekpor Non Migas. Definisi sesuai peraturan: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Jenis fasilitas KITE
  • PEMBEBASAN. Barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. Karakteristik:
  • Pada saat impor bahan baku: Bea Masuk / Cukai bebas, PPN / PPnBM tidak dipungut (tetapi dengan jaminan).
  • PPh Pasal 22 dibayar
  • Jaminan dikembalikan setelah ekspor/jula ke Kawasan Berikat.
  • PENGEMBALIAN. Barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berkat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian.
  • Pada saat impor Bea Masuk/Cukai/PPN/PPnBM bayar
  • Pengembalian diberikan setelah ekspor/jula ke Kawasan Berikat

Ketentuan Umum lainnya yang perlu diketahui:
  • Pembebasan atau Pengembalian juga dapat diberikan terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut.
  • Tidak dapat diberikan Pembebasan atau pengembalian KITE terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal.
  • Hasil produksi dapat dijual ke dalam negeri setelah ekspor/jual ke kawasan berikat, maksimum 25%-nya. Tetapi tidak diberikan pembebasan atau pengembalian
  • Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor oleh Perusahaan dapat dijual ke dalam negeri atau dimusnahkan
Untuk mendapatkan fasilitas KITE, perusahaan harus mendapatkan NIPER (Nomor Induk Perusahaan) dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai.

Dasar Hukum untuk referensi fasilitas KITE:
  1. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal
  2. UU No. 39 Tahun 1997 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  3. KMK-580/KMK.04/2003
  4. KEP-205/BC/2003
  5. P-25/BC/2005
  6. PMK-37/KMK.04/2005
  7. SE-26/BC/2004
  8. SE-20/BC/2006

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Berapa lama ni pengembalian jaminan untuk KITE pengembalian?? Bisa ga dalam waktu 1 bulan ??

KPR Rumah 2nd mengatakan...

Kalo daftar KITE bisa ga kita hanya melaporkan atau minta fasilitas utk barang tertentu saja?
Atau harus semua barang kita laporkan?
Misal saya produksi rokok.
Yg mau ta mintakan fasilitas cuma tembakau.
yg lain misal kertas, filter, box nggak ta mintakan fasilitas.
Boleh ngga kaya gitu?

handy fajar mengatakan...

1 tahun

Ginting Praba mengatakan...

Bisa, asal barang tersebut merupakan bahan baku dan dengan tujuan re-ekspor