Rabu, Mei 28, 2008

STTJ: Bagaimana cara mengurus STTJ?

Apa yang harus dilakukan setiap kali akan melakukan impor fasilitas pembebasan KITE? Jawabnya adalah harus mendapatkan STTJ.
Perlu diingat perlengkapan yang harus telah dimiliki:
  1. NIPER
  2. Modul Aplikasi KITE
  3. SK Pembebasan atas barang yang akan diimpor (lihat tatacara mendapatkan SK Pembebasan)
  4. Modul Aplikasi PIB (optional). Jika tidak memiliki sendiri, PIB bisa dibuatkan oleh PPJK
Yang harus dilakukan untuk mengurus STTJ dan melakukan impor sbb:

Mengurus STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan)

  • Dengan Modul Aplikasi PIB
    • Merekam data impor dengan Modul PIB
    • Mencetak PIB
    • Mentransfer PIB ke disket atau flash disk
  • Menyiapkan jaminan: Jaminan Bank/Customs Bond/Surat Sanggup Bayar/Coorporate Guarantee
  • Mengajukan berkas PIB + Jaminan + disket PIB ke Kanwil Bea Cukai
  • Menunggu proses penerbitan STTJ (tidak lama dan bisa ditunggu, asalkan persyaratan lengkap)
  • Menerima cetakan STTJ dan memeriksanya.
Mengajukan PIB ke KPPBC
  • Melengkapi data PIB dengan nomor dan tanggal STTJ.
  • Membayar pungutan PPh Pasal 22 dan PNBP ke Bank.
  • Mentransfer data PIB ke KPPBC.
  • Mengikuti proses PIB sampai mendapatkan SPPB.
Jika ada kekurangan bayar (karena penetapan KPPBC) maka harus menambah/mengganti jaminan di Kanwil Bea Cukai
Caranya:
  • Menyiapkan jaminan tambahan/pengganti
  • Memperbaiki data PIB, kemudian transfer ke disket
  • Mengajukan ke Kanwil Bea Cukai
  • Pastikan mendapatkan STTJ Pengganti/Tambahan

Tidak ada komentar: